PENGUNGKAPAN PENJUALAN MINYAK GORENG KEMASAN ILEGAL

  • 27 Juni 2022 17:10
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (tengah) bersama Kasat Reskrim AKBP Mobri Cardo Panjaitan (kiri) menunjukkan cara pelaku mengemas minyak goreng curah saat pers rilis di gudang pembuatannya di Pinang, Tangerang, Banten, Senin (27/6/2022). Polisi berhasil mengungkap pengemasan dan penjualan minyak goreng curah yang dikemas ke dalam botol untuk dijual dengan harga tinggi lewat media daring. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2656
Ukuran Berkas
2.37 MB
Disiarkan
27/06/2022 17:10 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor
Puspa Perwitasari