BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN ROKOK DAN MIRAS ILEGAL

  • 21 Desember 2022 13:30
Sejumlah petugas Bea Cukai memusnahkan rokok dan miras ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/12/2022). Bea Cukai Bekasi memusnahkan 4,37 juta rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 123,66 liter dengan total Rp4,66 miliar sepanjang penindakan selama tahun 2022. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
21/12/2022 13:30 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Fanny Octavianus