RILIS PENYITAAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

  • 27 Desember 2022 17:25
Kepala Kantor Bea Cukai Merak Beni Novri (kiri) didampingi Kepala Bagian Umum Derry Arifin (kanan) menunjukkan barang bukti rokok dan miras ilegal saat rilis di Merak, Cilegon, Banten, Selasa (27/12/2022). Kantor Bea Cukai Merak menggagalkan pengiriman dan menyita 40.335.896 batang rokok serta 2.188 botol miras ilegal yang akan diedarkan di Pulau Sumatera. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2829
Ukuran Berkas
2.17 MB
Disiarkan
27/12/2022 17:25 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Andika Wahyu