PEMKOT PONTIANAK SEGEL LAHAN TERBAKAR
Baliho penyegelan terpancang di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Parit Demang Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/2/2023). Pemkot Pontianak menyegel lahan gambut seluas satu hektar yang diduga dibakar karena melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.
Foto Terkait