SIDANG TUNTUTAN SUAP DANA PERIMBANGAN PEGUNUNGAN ARFAK

  • 20 Maret 2023 17:00 WIB
Terdakwa Suherlan (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/app/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.7 MB
Disiarkan
20/03/2023 17:00 WIB
Fotografer
Prabanndaru Wahyuaji
Editor
Nyoman Budhiyana