SIDANG TUNTUTAN SUAP DANA PERIMBANGAN PEGUNUNGAN ARFAK
Terdakwa Suherlan (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat itu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/app/nym.
Foto Terkait