SIDANG KASUS KEPEMILIKAN EKSTASI
JAKARTA, 13/3 - SERIUS. Terdakwa pemilik 29.000 butir ekstasi Zarina (kiri) berbincang serius dengan pengacaranya Amir Syamsudin (tengah) dan Henry Yosodiningrat (kanan), saat sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (13/3/1997). Sidang berlangsung dengan menghadiri saksi-saksi dari Polres Tengerang. ANTARA/Jaka Sugiyanta/ss/hm/Koz/sf01/97.
Foto Terkait