Pemusnahan rokok ilegal di Aceh
Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti sitaan negara berupa rokok impor ilegal dengan cara dipotong di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/6/2023). Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan 68.020 batang rokok impor ilegal dari berbagai merek yaitu merupakan hasil penindakan dari operasi pasar dengan melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Foto Terkait