Penyitaan barang bukti perkara korupsi dan TPPU

  • 15 Juni 2023 16:35
Petugas Kejaksaan menyusun uang barang bukti kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jambi, Kamis (15/6/2023). Kejati Jambi menyita Rp23,7 miliar lebih uang milik tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara gagal bayar medium term note (mtn) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018 Yunsak El Halcon yang disimpan di 32 deposito dan 4 rekening tabungan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
3.89 MB
Disiarkan
15/06/2023 16:35 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor
Puspa Perwitasari