Aturan baru harga rumah subsidi

  • 21 Juni 2023 19:30
Warga melintas di sekitar perumahan yang baru selesai dibangun di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN) dengan batas maksimal rumah yang diberi pembebasan PPN sebesar Rp162 juta hingga Rp240 juga dari harga sebelumnya sebesar Rp150,5 juta hingga Rp210 juta. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5472x3648
Ukuran Berkas
3.79 MB
Disiarkan
21/06/2023 19:30 WIB
Fotografer
Dedhez Anggara
Editor
Yusran Uccang