Kasus peredaran obat terlarang di Jombang
Polisi menata barang bukti obat terlarang saat konferensi pers di Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (21/7/2023). Satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran obat keras sebanyak 1.304.116 butir pil dobel L, karnopen dan pil yarindo dari dua orang tersangka. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nym.
Foto Terkait