Tilang untuk kendaraan tak lolos uji emisi
Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota dan menerapkan denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250.000 bagi motor dan Rp500.000 untuk mobil. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Foto Terkait