Sidang perdana oknum TNI kasus pembunuhan berencana
Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Praka Riswandi Manik (kanan) bersama Praka Heri Sandi (kedua kanan), Praka Jasmowir (ketiga kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023). Sidang perdana tersebut digelar atas kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.
Foto Terkait