KASUS KORUPSI ASKRINDO
JAKARTA, 10/4 - KASUS KORUPSI ASKRINDO.Terdakwa kasus penyimpangan investasi, Mantan Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo) Zulfan Lubis, mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (10/4). Kasus penyimpangan investasi senilai Rp 443,5 miliar tersebut melibatkan beberapa manajer investasi antara lain PT Jakarta Investment (JI), PT Jakarta Securities, PT Reliance Asset Management, Harvestindo Asset Management, dan Batavia Prosperindo Financial Services. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ed/mes/12.
Foto Terkait