Sidang putusan oknum TNI kasus pembunuhan berencana

  • 11 Desember 2023 14:25
Anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Heri Sandy (kiri) dan Praka Jasmowir (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). Tiga anggota Prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur tersebut dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.88 MB
Disiarkan
11/12/2023 14:25 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Yusran Uccang