Sidang vonis korupsi Bandung Smart City

  • 13 Desember 2023 19:35
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Bandung tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp435 juta, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3 ribu dolar AS serta 15.630 bath. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3311
Ukuran Berkas
2.62 MB
Disiarkan
13/12/2023 19:35 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Nyoman Budhiyana