Larangan perayaan pergantian tahun baru

  • 1 Januari 2024 08:50
Personel Satlantas Polresta dan petugas Dishub Kota Banda Aceh mengatur arus lalu lintas pada malam pergantian tahun 2023 ke tahun 2024 masehi di Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/1/2024). Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4903x3269
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
01/01/2024 08:50 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Saptono