Pemberlakuan pajak rokok elektrik

  • 1 Januari 2024 18:55
Seorang penjual menunjukkan sejumlah produk vape di sebuah toko rokok elektrik di Cikini, Jakarta, Senin (1/1/2024). Pemerintah mulai memberlakukan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024, ANTARA FOTO/Mecca Yumna/wpa/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
4.02 MB
Disiarkan
01/01/2024 18:55 WIB
Fotografer
Mecca Yumna
Editor
Fanny Octavianus