Bareskrim Polri ungkap kasus penebangan liar

  • 18 Januari 2024 19:30
Seorang anggota polisi melintas di dekat barang bukti kayu hasil penebangan liar (illegal logging) saat rilis kasus di PT Kayan Wood Industries, Desa Paji, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dan menyita 1.259 kayu bulat berbagai jenis hasil penebangan liar di Desa Tumbang Baloi, Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sampurna. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.36 MB
Disiarkan
18/01/2024 19:30 WIB
Fotografer
Rizal Hanafi
Editor
Rahmadi Rekotomo