Penangkapan pengedar narkoba jaringan Internasional di Lampung

  • 31 Januari 2024 15:45
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (kanan) didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya (tengah) memeriksa barang bukti narkoba saat konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polda Lampung, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (31/1/2024). Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 8 orang tersangka pengedar dengan barang bukti 38,19 kg sabu-sabu yang termasuk jaringan Internasional Fredi Pratama. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3678
Ukuran Berkas
2.29 MB
Disiarkan
31/01/2024 15:45 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Nyoman Budhiyana