Pengaturan jam buka warung makan selama Ramadhan

  • 14 Maret 2024 15:05
Petugas Satpol PP memperlihatkan surat edaran pengaturan jam buka warung makan di sebuah kedai makan di Cipocok Kota Serang, Banten, Kamis (14/3/2024). Pemda setempat bekerja sama dengan pihak MUI dan Kementerian Agama menerbitkan surat edaran bersama yang melarang warung makan buka untuk umum mulai pukul 05.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang yang berpuasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2751
Ukuran Berkas
3.39 MB
Disiarkan
14/03/2024 15:05 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Fanny Octavianus