Sidang vonis kasus kerusuhan tolak relokasi Pulau Rempang

  • 25 Maret 2024 19:25
Sejumlah terdakwa kasus unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang memeluk kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (25/3/2024). Majelis Hakim menvonis 34 terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco city pada 11 September 2023 tersebut dengan hukuman penjara bervariasi mulai tiga bulan, enam bulan 15 hari, enam bulan 21 hari, dan delapan bulan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
8.5 MB
Disiarkan
25/03/2024 19:25 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Rahmadi Rekotomo