Penangkapan residivis pemesan enam kilogram ganja

  • 3 April 2024 15:55
Dua petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar menyusun sejumlah bungkusan berisi barang bukti ganja Aceh saat rilis hasil penangkapan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (3/4/2024). BNNP Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menangkap dua residivis kasus narkotika berinisial DK (29) dan HY (44) yang menerima distribusi ganja dari Aceh dan Medan seberat enam kilogram melalui jasa pengiriman, yang rencananya akan diedarkan mereka di Kota Pontianak. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wpa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.69 MB
Disiarkan
03/04/2024 15:55 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Wahyu Putro A