Hakim Konstitusi M Guntur tidak terbukti langgar kode etik

  • 25 April 2024 18:30
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memimpin sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Dalam persidangan tersebut majelis Hakim MKMK memutuskan menolak provisi pelapor, karena Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.76 MB
Disiarkan
25/04/2024 18:30 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Andika Wahyu