Pengungkapan peredaran obat tradisional ilegal

  • 8 Mei 2024 17:25
Petugas menunjukkan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia berbahaya hasil penindakan di Denpasar, Bali, Rabu (8/5/2024). Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar menyita sebanyak 3.799 kotak yang terdiri dari 44 jenis obat tradisional ilegal senilai Rp241 juta dari seorang pedagang di wilayah Denpasar yang mengedarkan obat tradisional itu secara daring. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2508x1615
Ukuran Berkas
789.6 KB
Disiarkan
08/05/2024 17:25 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Puspa Perwitasari