Pelimpahan kasus penyeludupan imigran Rohingya di Aceh Barat
Personel Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menggiring empat tersangka dan barang bukti kasus penyeludupan imigran Rohingya saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Aceh, Kamis (16/5/2024). Polres Aceh Barat menyerahkan empat tersangka dengan inisial HS, M, dan E warga Labuhan Haji Aceh Selatan serta HI warga Aceh Barat Daya beserta barang bukti lainnya saat pelimpahan perkara tahap dua dalam kasus penyeludupan 75 imigran Rohingya di perairan Aceh Barat yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan negeri setempat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
Foto Terkait