Denda adat buang sampah sembarangan di Palu

  • 11 Juni 2024 18:40
Warga berjalan di dekat papan peringatan membuang sampah di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024). Pemerintah kelurahan bersama lembaga adat setempat mengenakan 'givu' atau denda adat bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan di kawasan itu berupa dua ekor kambing sebagai upaya edukasi dan menjaga kebersihan lingkungan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.46 MB
Disiarkan
11/06/2024 18:40 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Nyoman Budhiyana