Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Papua Barat Daya
Petugas melayani warga yang mengecek nilai pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (16/7/2024). Pemprov Papua Barat Daya memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBNKB II) untuk meningkatkan pendapatan asili daerah mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/tom.
Foto Terkait