Terpidana judi online dihukum cambuk

  • 30 Agustus 2024 17:10 WIB
Petugas memberi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam di Masjid Agung Al-Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (30/8/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman kepada enam terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online di tempat umum dengan hukuman dua hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.64 MB
Disiarkan
30/08/2024 17:10 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Nyoman Budhiyana