Terpidana judi online dihukum cambuk
Petugas memberi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam di Masjid Agung Al-Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (30/8/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman kepada enam terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online di tempat umum dengan hukuman dua hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Foto Terkait