Terpidana judi online dihukum cambuk

  • 30 Agustus 2024 17:10
Petugas Kejaksaan Negeri menyerahkan rotan untuk peralatan cambuk kepada eksekutor sebelum pelaksanaan hukuman cambuk di Masjid Agung Al-Munawarah di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (30/8/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman kepada enam terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online di tempat umum dengan hukuman dua hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.87 MB
Disiarkan
30/08/2024 17:10 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Nyoman Budhiyana