Majelis Hakim tolak eksepsi Rosalina

  • 11 September 2024 12:20 WIB
Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Rosalina berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2024). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.c
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
11/09/2024 12:20 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor