Hasil penelitian persyaratan administrasi Pilkada DKI Jakarta
Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya (kanan) menyerahkan berkas berita acara tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 kepada Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya (kiri) di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (13/9/2024). KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiga pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024 memenuhi syarat setelah memperbaiki dokumen administrasi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.
Foto Terkait