Penertiban APK Pilkada Kota Makassar
Petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu bakal calon kepala daerah yang terpasang di pohon di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/9/2024). Penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar Surat Keputusan (SK) Nomor 2421 Tahun 2023 tentang larangan pemasangan APK di 12 ruas jalan protokol Makassar, terutama yang dipasang dengan cara dipaku di pohon-pohon, demi menjaga estetika kota. ANTARA FOTO/Hasrul Said/foc.
Foto Terkait