RUU PERADILAN ANAK

  • 3 Juli 2012 13:55
JAKARTA, 3/7 - RUU PERADILAN ANAK. Menkum HAM Amir Syamsuddin (kanan) bersama Wakil Ketua DPR Anis Matta (kiri) membahas RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7). Poin penting dalam RUU tersebut antara lain kewajiban keadilan restorasi yaitu penyelesaian konflik tidak harus dilakukan melalui pengadilan, rentang usia yang disebut anak yaitu 12 sampai 18 tahun, sistem diversi yaitu pelaku dihindarkan dari pengadilan formal pidana, kewajiban merahasiakan identitas pelaku, serta lembaga permasyarakatan khusus anak. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/pd/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2287
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
03/07/2012 13:55 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor