MA sikapi kasus Ronald Tanur

  • 28 Oktober 2024 15:23 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) menyampaikan keterangan terkait sikap Mahkamah Agung terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Jakarta, Senin (28/10/2024). Mahkamah Agung membentuk tim untuk memeriksa hakim kasasi yang memutus kasus Ronald Tannur dan akan mengklarifikasi seputar putusan yang dijatuhkan kepada Tannur, yaitu 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
28/10/2024 15:23 WIB
Fotografer
Aditya Nugroho
Editor
Fanny Octavianus