Pemusnahan rokok ilegal di Tasikmalaya

  • 3 Desember 2024 13:18 WIB
Petugas Bea Cukai membakar barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara saat pemusnahan di Wisma Haji, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter miras ilegal hasil penindakan tahun 2024 di Wilayah Priangan Timur, dengan nilai barang sebesar Rp5,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
2.74 MB
Disiarkan
03/12/2024 13:18 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Fanny Octavianus