Pemusnahan rokok ilegal di Tasikmalaya
Petugas Bea Cukai membakar barang bukti rokok ilegal hasil sitaan negara saat pemusnahan di Wisma Haji, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (3/12/2024). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya memusnahkan 4,4 juta batang rokok ilegal dan 72 liter miras ilegal hasil penindakan tahun 2024 di Wilayah Priangan Timur, dengan nilai barang sebesar Rp5,2 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,2 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Foto Terkait