Pemusnahan barang bukti perkara di Salatiga

  • 3 Desember 2024 13:36 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Salatiga bersama TNI dan Pemerintah Kota Salatiga memusnahkan barang bukti obat terlarang dengan menggunakan blender di Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024). Kejaksaan Negeri Salatiga memusnahkan berbagai barang bukti seperti telepon pintar, shabu, ganja, bahan peledak, dan air airsoft gun dari 26 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.98 MB
Disiarkan
03/12/2024 13:36 WIB
Fotografer
Aloysius Jarot Nugroho
Editor
Fanny Octavianus