Sidang pelanggaran etik anggota DPR Yulius Setiarto
Anggota DPR Fraksi PDIP Yulius Setiarto (kanan) berjalan saat menghadiri sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Yulius Setiarto karena dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pernyataannya yang diunggah melalui media sosial Tiktok yang menyinggung dugaan keterlibatan partai coklat (Parcok) di Pilkada Serentak 2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Foto Terkait