Sidang tuntutan korupsi tata niaga timah

  • 5 Desember 2024 17:10 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (tengah) dan MB Gunawan (kiri) bersiap mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, sedangkan MB Gunawan dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta, sementara untuk Helena Lim dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.1 MB
Disiarkan
05/12/2024 17:10 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Yusran Uccang