Pengungkapan kasus praktik klinik kecantikan ilegal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (tengah), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri), dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus praktik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan tidak sesuai standar serta menangkap dua tersangka yang menawarkan layanan penghilang bopeng wajah menggunakan alat bernama GTS Roller. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Foto Terkait