Kasus perdagangan organ satwa dilindungi

  • 10 Desember 2024 13:54 WIB
Personil Satreskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti berbagai organ satwa langka dan dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/12/2024). Polresta Banda Aceh mengamankan dua tersangka kasus perdagangan organ satwa dilindungi dengan barang bukti tiga kepala dan tanduk rusa sambar (Rusa unicolor), 30 kg sisik trenggiling jawa, tiga kulit kambing hutan sumatera (Capricornis sumatra ensis), satu kulit kancil (Tragulus kanchil), serta satu paruh burung rangkong gading. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4858x3238
Ukuran Berkas
3.87 MB
Disiarkan
10/12/2024 13:54 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Saptono