Kriteria penghapusan kredit macet UMKM

  • 10 Desember 2024 17:48 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan tas di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/12/2024). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut sejumlah kriteria penghapusan utang UMKM diantaranya pelaku UMKM yang terdampak bencana alam sehingga tidak dapat membayarkan utangnya, total utang tidak lebih dari Rp300 juta untuk pelaku perorangan dan Rp500 juta untuk institusi, serta diberikan kepada debitur di himpunan bank-bank milik negara (Himbara). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4247x2831
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
10/12/2024 17:48 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Saptono