Status Jakarta usai penandatanganan UU DKJ

  • 11 Desember 2024 14:48 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di jalan layang non tol Kuningan-Kasablanka, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, usai UU DKJ diteken Presiden Prabowo maka secara otomatis nomenklatur DKI resmi diterapkan namun Jakarta masih memiliki fungsi sebagai ibu kota selama Keppres IKN belum diteken presiden. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.65 MB
Disiarkan
11/12/2024 14:48 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Puspa Perwitasari