Status Jakarta usai penandatanganan UU DKJ
Sejumlah kendaraan melintas di jalan layang non tol Kuningan-Kasablanka, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan, usai UU DKJ diteken Presiden Prabowo maka secara otomatis nomenklatur DKI resmi diterapkan namun Jakarta masih memiliki fungsi sebagai ibu kota selama Keppres IKN belum diteken presiden. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Foto Terkait