Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kejari Batam

  • 11 Desember 2024 18:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi (kiri) memperlihatkan barang bukti rokok tanpa cukai sebelum di masukkan ke dalam mesin penghancur untuk dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (11/12/2024). Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana dari 167 perkara selama periode Januari-November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya rokok tanpa cukai 695 karton, 390 lembar uang palsu, 99 unit telepon genggam, senjata tajam dan senjata api rakitan serta ribuan obat-obatan dan makanan tanpa izin usaha. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.69 MB
Disiarkan
11/12/2024 18:05 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Rahmadi Rekotomo