Pemusnahan barang milik negara eks penindakan Bea Cukai
Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana (keempat kiri) bersama sejumlah pejabat terkait menyulut rokok ilegal dengan api saat pemusnahan di Kanto Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024). Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta yang terdiri dari rokok dan minuman botol beralkohol. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Foto Terkait