Pemusnahan barang milik negara eks penindakan Bea Cukai

  • 12 Desember 2024 11:53 WIB
Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana (keempat kiri) bersama sejumlah pejabat terkait menyulut rokok ilegal dengan api saat pemusnahan di Kanto Bea Cukai Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (12/12/2024). Kantor Bea Cukai Pantoloan memusnahkan barang yang menjadi milik negara bekas penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2023 dengan total lebih dari Rp256 juta yang terdiri dari rokok dan minuman botol beralkohol. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
3.24 MB
Disiarkan
12/12/2024 11:53 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Fanny Octavianus