DJKI musnahkan barang imitasi

  • 12 Desember 2024 14:24 WIB
Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Razilu (kedua kiri) didampingi Sekretaris DJKI Andrieansjah (ketiga kanan) memusnahkan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual di Jakarta, Kamis (12/12/2024). DJKI memusnahkan sejumlah produk imitasi dari 12 aduan senilai Rp5,3 miliar di antaranya mesin generator, mata bor, tas, sepatu, koper, hingga dot bayi yang menggunakan merk palsu atau imitasi. ANTARA FOTO/Idlan Dziqri Mahmudi/app/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.7 MB
Disiarkan
12/12/2024 14:24 WIB
Fotografer
Idlan Dziqri Mahmudi
Editor
Fanny Octavianus