Kenaikan harga rokok elektik pada tahun 2025

  • 14 Desember 2024 21:12 WIB
Penjual mengisi cairan rokok elektrik di salah satu toko di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/12/2024). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024, pemerintah menaikkan Harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,01 persen untuk rokok elektrik padat dan 22,03 persen untuk rokok elektrik cair sistem terbuka yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3339
Ukuran Berkas
2.86 MB
Disiarkan
14/12/2024 21:12 WIB
Fotografer
Fransisco Carolio
Editor
Yusran Uccang