Rilis kasus tambang emas ilegal di Raja Ampat Papua

  • 17 Desember 2024 14:18 WIB
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua Barat Kompol Farial Ginting (tengah) memberikan keterangan pers kasus penambangan emas ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (17/12/2024). Ditpolairud Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal di wilayah konservasi Raja Ampat dengan mengamankan lima tersangka berinisial LN, JD, ZN, AD, dan JK serta berbagai barang bukti termasuk 0,92 gram emas hasil pendulangan. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3977x2652
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
17/12/2024 14:18 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor
Rahmadi Rekotomo