Eksekusi cambuk enam pelanggar qanun Aceh

  • 18 Desember 2024 13:19 WIB
Petugas Kejaksaan (kanan) mengarahkan algojo (kiri) saat eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus judi online di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/12/2024). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 hingga 25 kali cambuk di depan umum bagi empat terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat jarimah perjudian dan 34 kali cambuk bagi seorang terpidana pelaku pelecehan seksual serta 28 kali cambuk bagi seorang terpidana jarimah minuman keras. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.95 MB
Disiarkan
18/12/2024 13:19 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Nyoman Budhiyana