Eksekusi cambuk enam pelanggar qanun Aceh
Petugas Kejaksaan (kanan) mengarahkan algojo (kiri) saat eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana kasus judi online di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/12/2024). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 hingga 25 kali cambuk di depan umum bagi empat terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat jarimah perjudian dan 34 kali cambuk bagi seorang terpidana pelaku pelecehan seksual serta 28 kali cambuk bagi seorang terpidana jarimah minuman keras. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.
Foto Terkait