Eksekusi cambuk enam pelanggar qanun Aceh

  • 18 Desember 2024 13:19 WIB
Petugas Wilayatul Hisbah (WH) kota Banda Aceh mengawal terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang syariat islam tentang perjudian, pelecehan seksual, minuman keras sebelum eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Rabu (18/12/2024). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman 10 hingga 25 kali cambuk di depan umum bagi empat terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat jarimah perjudian dan 34 kali cambuk bagi seorang terpidana pelaku pelecehan seksual serta 28 kali cambuk bagi seorang terpidana jarimah minuman keras. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.54 MB
Disiarkan
18/12/2024 13:19 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Nyoman Budhiyana