Skema perpanjangan insentif PPh 0,5 persen bagi UMKM

  • 19 Desember 2024 19:49 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan tas di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (19/12/2024). Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen yang ditujukan bagi pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga di bawah Rp4,8 miliar per tahun diperpanjang hingga 2025 atau menjadi delapan tahun, sementara bagi pelaku UMKM yang baru menjalankan insentif selama satu tahun tetap mendapatkannya hingga enam tahun ke depan atau berlaku selama tujuh tahun. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2678x4017
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
19/12/2024 19:49 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Andika Wahyu